Breaking News

Penyidik Polda Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.

“Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi. Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

“Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap,” jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

“Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya.

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi. Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

“Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap,” jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

“Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya.

“Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kebakaran lapas kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat. Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.

Sumber: Tribunnews

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS