Breaking News

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba yang Dikirim Melalui Ekspedisi

Jakarta Barat, MimbarBangsa.co.id — Ditengah pandemi Covid 19 saat ini tak menyurutkan langkah jajaran kepolisian dalam memberangus peredaran penyalahgunaan narkoba.

Perang terhadap narkoba terus di gaungkan oleh satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terbukti sebelum nya jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi hingga pengungkapan pabrik sabu di perumahan mewah di Karawaci Tangerang yang melibatkan jaringan Internasional asal Iran.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, periode akhir Juli 2021 hingga September 2021. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat  berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 22.307 gram (22,3 Kg) dan sabu seberat 22.423 gram (22,4 Kg) dengan total tersangka sebanyak 9 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil di tangkap pihak Polres Metro Jakarta di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 Kg,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat. Jumat, 24 September 2021.

Yusri mengatakan penangkapan kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian dikembangkan. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil ungkap 7 Kasus peredaran sabu dan ganja lainnya yang dikirim melalui ekspedisi dan angkutan umum.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan Pimpina Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo bersama para tim di lapangan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba, walau saat ini negara kita sedang dilanda  pandemi Covid-19 namun tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba,” kata Ady.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR(24), MI (25), RN (30), RR (35),PI (33), FP (31).

“Tujuh kasus peredaran sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam hal ini Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 Kg ganja dan 22,2 Kg sabu yang hendak di edarkan jaringan ini ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna di proses secara  hukum.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun. *(AT. Waruwu)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS