Breaking News

Proyek Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Batal. Pemenang Lelang Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Heboh kasus baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang senilai Rp 1,25 miliar yang akhirnya dibatalkan kini masih terus mengemuka. Pembatalan tersebut membuat CV Adhi Prima Sentosa selaku pemenang lelang tender proyek baju dinas anggota DPRD Kota Tangerang itu mengaku merugi. Mereka pun berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum

CV Adhi Prima Sentosa menuduh pemerintah Kota Tangerang melakukan wanprestasi dengan pembatalan sepihak perjanjian itu akibat kerasnya dorongan publik.

“Setelah kita tunggu hampir sebulan, kok kayaknya gak ada itikad baik dari Pemkot Tangerang untuk menyelesaikan kasus ini. Cukup dengan membatalkan tender baju dinas Anggota DPRD terus sudah dianggap selesai. Kita sebagai pemenang lelang tidak diajak diskusi dulu. Makanya kami merasa sangat dirugikan. Dan sejauh ini kami sudah ke Sekwan (DPRD Kota Tangerang, Red) dalam rangka menanyakan kelanjutan dari baju dinas tersebut. Katanya akan berunding dulu. Kalau dibatalkan, saya akan lakukan perlawanan,” kata Yanto Irianto selaku kuasa hukum CV Adhi Prima Sentosa saat dihubungi media, Rabu (1/9/2021).

Ditambahkannya, proses lelang yang telah selesai dengan penetapan perusahaannya sebagai pemenang seharusnya sudah kuat dari segi hukum. Terlebih mereka telah menyingkirkan 109 peserta lelang lainnya dengan persyaratan yang sudah ditetapkan bukan dari hasil bermain mata dengan penyelenggara lelang.

“Yang kami sayangkan adalah keputusan ini diambil setelah keluar pemenangnya dan sudah ditandatangani. Bagaimana bisa dibatalkan begitu? Lagi pula harusnya yang membatalkan ULP, pengguna anggaran, DPRD bukan ranahnya. Dan kami sendiri sejak awal juga enggak menyebut merek tertentu, hanya standardisasinya yang cukup lima tahun pemakaian. Emangnya, ada setelan jas seharga Rp 1 jutaan? Lalu dimana salah kami, itu yang membuat kami marah dan meminta tanggapan langsung dari Pemkot Tangerang,” lanjutnya.

Yanto sendiri menyatakan bahwa dirinya memberikan waktu selama seminggu ke depan untuk bisa menyelesaikan kasus ini. Bila tidak ada jawaban dari Pemkot Tangerang maka mereka akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

“Saya akan menggugat ke PTUN, saya akan menggugat ke ranah hukum, saya akan menggugat ke undang-undang ranah IT, karena sudah menyampaikan pembatalannya yang disampaikan DPRD, itu keliru,” tegasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan bahwa Pemkot Tangerang siap bilamana pihak pemenang lelang pengadaan baju anggota DPRD Kota Tangerang itu memang ingin menempuh jalur hukum usai pembatalan tender. Bahkan Arief mempersilakan bilamana mereka ingin melanjutkan kasusnyanya ke jalur hukum.

“Itu kan sudah selesai dan sudah dibatalkan sama DPRD, dan kalau memang mereka mau menggugat ya kita gak ada masalah. Silakan saja itu hak mereka sebagai pemenang lelang, kita siap kok menghadapinya,” tandas Arief.

Sumber: Beritasatu

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS