Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) diperpanjang hingga pekan depan, status di Jawa Bali turun ke level 3 di tengah tren kasus COVID-19 yang mulai membaik. Angka positivity rate nasional per Senin (13/9/2021) menurun drastis dari puncak Juli, kini di angka 2 persen.
Demi menjaga perbaikan tren kasus Corona, sejumlah sektor mulai kembali dibuka dengan syarat protokol kesehatan ketat dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. Mulai hari ini, masyarakat yang belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungti mulai tanggal 14 September,” demikian aturan yang tertulis di Inmendagri No 39, dikutip detikcom Selasa (14/9/2021).
Supermarket dan hypermart diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 malam. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
Aplikasi PeduliLindungi menunjukkan status seseorang dengan kode warna merah, kuning, hijau, hingga hitam. Adapun status warna hitam di PeduliLindungi adalah pasien terkonfirmasi COVID-19 sementara status hijau menunjukkan yang bersangkutan sudah mendapat vaksin COVID-19 dua dosis.
Bagi mereka yang berstatus hitam dan merah di PeduliLindungi dilarang masuk.
Sumber: Detik
0 Komentar