Breaking News

RS Colombia Medan Jelaskan Tagihan Pasien Covid Rp 456 Juta

Medan, MimbarBangsa.co.id — Warga Medan heboh dengan tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 yang mencapai Rp456 juta. Terkait hal tersebut, Rumah Sakit Columbia Asia Medan memastikan tidak ada menagihkan biaya ratusan juta rupiah terhadap pasien Covid-19 atas nama Ria Anjelia Siregar sebagaimana informasi yang beredar.

General Manager RS Columbia Asia Medan Deny Hidayat menyampaikan, yang ada ialah tagihan pasien dilakukan karena total biaya perawatan Rp456 juta. Dari jumlah itu yang bisa dicover Kemenkes sebesar Rp366 juta sehingga sisanya Rp87 juta menjadi beban pasien.

“Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran,” ujarnya didampingi Direktur RS Colombia Asia Medan Sutomo Kasiman dan Medical Service Manager Sabar Petrus Sembiring, Kamis (2/9/2021).

Deny menjelaskan, RS Columbia memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19, baik asuransi, korporasi, pribadi maupun Kemenkes. Jadi, pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya.

“Itu menjadi hak dari si pasien dan kami hanya mengakomodir berdasarkan permintaan pasien. Dalam hal kasus ini, pasien datang bersedia untuk membayar pribadi,” katanya.

Selain itu, proses pelayanan kesehatan di RS Columbia mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan keluarga. Karena, tanpa adanya persetujuan, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

“Jadi selalu kami komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis untuk meminta persetujuan. Kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya selain kondisi kesehatan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan. Karenanya, dari total biaya tersebut, sebesar Rp87 juta menjadi tagihan kepada pasien.

“Itulah kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.

Deny menceritakan, pasien datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis. Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

Sebelum perawatan, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta. Namun karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.

“Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju,” ucapnya.

Sumber: iNews Sumut

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS