Breaking News

Sabam Sirait Meninggal Dunia, Politikus Sumut Peraih Bintang Mahaputra Utama

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sabam Sirait meninggal dunia pada Rabu (29/9/2021). Sosok politikus dari Sumatra Utara ini pernah mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama. Sabam meninggalkan satu istri, empat anak dan menantu, serta delapan cucu.

Sabam merupakan pria kelahiran Pulau Simardan, Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia dikenal sebagai politikus senior yang memiliki sederet karier di bidang politik. Sabam juga pernah mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut sederet jabatan politik Sabam Sirait di pemerintahan :

1. Anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR) periode 1967-1973;
2. Anggota DPR RI periode 1973-1982;
3. Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI) periode 1983-1993;
4. Anggota DPR RI periode 1992-2009
5. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), periode 2019 – sekarang.

Sementara karir politik Sabam Sirait, sebagai berikut :
1. Pejabat Sekretaris Jenderal Partai Kristen Indonesia (Parkindo) periode 1963-1967;
2. Sekretaris Jenderal Parkindo periode 1967-1973;
3. Penandatangan Deklarasi Pembentukan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), tanggal 10 Januari 1973;
4. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI tiga periode : periode 1973-1976, periode 1976-1981, dan periode 1981-1986;
5. Pendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), September 1998;
6. Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDI Perjuangan, 1998-2008

Sebelumnya diberitakan, politikus PDI-Perjuangan sekaligus menantu Sabam Sirait, Putra Nababan mengabarkan bahwa mendiang mertuanya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sabam Sirait sempat dirawat selama dua bulan karena penyakit paru-paru kronis non-Covid-19.

“Sudah dua bulan (dirawat di RS Siloam Karawaci). Sakit Paru-paru kronis (non-covid),” ucap Putra Nababan.

Sumber: iNews Sumut

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS