Breaking News

Swab Antigen dan PCR Jadi "Beban" Bagi Peserta Tes CPNS Malaka

Malaka, MimbarBangsa.co.id — Peserta Ujian CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Malaka sangat terbebani dengan adanya kewajiban bagi peserta tes untuk Swab dan PCR. Selasa, 07/09/2021.

Aturan yang mewajibkan para peserta ujian masuk CPNS dan PPPK untuk melampirkan bukti Swab Antigen dan PCR sangat meresahkan mereka dikarenakan berbagai faktor.

Salah satu peserta CPNS yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka tidak undur untuk mengikuti tes CPNS karena terkendala biaya tes PCR yang dianggap sangat mahal.

“Saya dan suami saya tidak bisa ikut tes karena biaya tes mahal. Untuk makan minum saja setengah mati apalagi mau PCR. Kalau bisa pemerintah gratiskan saja,” keluhnya.

Salah satu peserta lainnya menambahkan agar pihak Pemerintah Kabupaten secara gesit mengambil tindakan untuk mengatasi hal ini. Agar tidak mengganggu konsentrasi para peserta yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK di Malaka.

“Saya secara pribadi mengharapkan Pemkab harus gesit mengambil tindakan untuk menjawab kepastian tentang syarat PCR/Rapid test tersebut, sehingga para peserta jangan bingung dengan syarat yang mengharuskan peserta untuk Swab dan PCR,” ungkap salah seorang peserta.

Dia menambahkan agar Pemkab transparan mengenai syarat tes Swab dan PCR tersebut. Karena masih banyak yang bingung mesti PCR dimana dan berapa biaya untuk melakukan PCR tersebut.

“Kita bingung, mau tes PCR di mana? berapa biayanya?. Jika pemkab belum bisa pastikan ya sudahlah bagi kami yang masih bingung dan masih belum cukup dana untuk ikut tes biar batal saja.” Tutupnya dengan raut berharap.

Untuk diketahui bahwa terhadap ujian seleksi CPNS dan PPPK kali ini mewajibkan tes PCR 2 x 24 jam dan rapid tes antigen 1 x 24 jam dengan rincian biaya yang kisaran diatas 150 ribu. (Nana/Malaka)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS