Breaking News

Tersangka Kasus Penyerobot Lahan, Gugat Kapoldasu Panca Putra Simanjuntak

Medan, MimbarBangsa.co.id — Pengusaha periklanan asal Kota Medan Albert Kang mempraperadilankan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pengajuan gugatan ini setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.

Kuasa hukum Albert, Junirwan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Sebab kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut.

“Kami mengajukan gugatan praperadilan ini karena penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka,” ujar Junirwan seusai sidang praperadilan di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/9/2021).

Junirwan menyampaikan, kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya Raya. Dia kemudian membangun rumah di atasnya pada Desember 2004 silam.

“Di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan sangat menganggu Albert,” kata Junirwan.

Merasa resah, Albert meminta manajemen PT Vicktor Jaya menata lahan tersebut. Belakangan pada tahun 2008, Albert mendapat izin dari pengelola untuk menata lahan. Izin itu diberi judul Persyaratan Perizinan yang ditandatangani Mr Hwang Jang Suk.

“Atas izin itu, klien kami mengelola tanah tersebut dengan biaya sendiri. Bahkan Taman Hartono selaku pihak pengelola memuji lahan tersebut usai ditata,” kata Junirwan.

Namun 2 tahun kemudian, tiba-tiba PT Vicktor Jaya Raya melalui Mr Hwang Jang Suk keberatan Albert mengelola lahan. Dilanjutkan dengan mengirim surat melarang mengelola lahan tersebut.

PT Vicktor Jaya Raya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin.

“Nah, kami minta pengadilan ini lah yang meluruskan kekeliruan. Sebab klien kami mengantongi izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dia punya izin dari pemilik tanah,” kata Junirwan.

Dia berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya.

“Hak kami klien kami untuk menuntut pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidik. Itulah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara,” ucapnya.

Sumber: iNews Sumut

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS