Breaking News

11 Oknum Polisi Sembunyikan dan Jual Barang Bukti Narkoba

Tanjungbalai, MimbarBangsa.co.id — 11 orang oknum polisi bersama 3 kurir sabu akan di sidangkan Kamis (21/10/2021).

14 orang ini bekerja sama melakukan pemufakatan jahat terhadap pengedaran narkotika jenis sabu di Tanjungbalai.

11 anggota polisi ini diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut pada 29 September 2021 lalu akibat menyembunyikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Sidang pertama kasus perdagangan barang haram yang dilakukan oleh 11 orang mantan polisi ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Hal itu di benarkan oleh Humas PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer saat dihubungi Tribun Medan Rabu(20/10/2021).

Joshua mengatakan, ke – 11 mantan anggota polisi ini akan disidangkan pada Kamis (21/10/2021).

“Kamis sidang pertamanya,” Kata Joshua.

Katanya, berkas ke 11 mantan polisi tersebut dipisah dan akan disidangkan secara terpisah atau masing-masing.

“Seluruh berkasnya terpisah atau Splitsing,” katanya.

Katanya sidang ini nantinya akan langsung di pegang oleh Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting sebagai ketua majelis.

“Habli Robbi Taqiyya sebagai hakim anggota I, saya (Joshua Joseph Eliazer Sumanti sebagai hakim anggota II, Nopika Sari Aritonang sebagai hakim anggota III, Anita Meilyna sebagai hakim anggota IV,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam sidang tersebut memang terdapat lima orang hakim yang akan menyidangkan.

Perlu diketahui, dalam aksi 11 orang polisi tersebut, terdapat satu orang berpangkat AIPTU, dan lainnya Brigadir, sedangkan 3 lainnya warga sipil.

Sebelumnya, Dedi Saragih, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan 14 orang tersangka ini bermula ketika penemuan narkoba oleh satuan Polair Polres Tanjungbalai pada 19 mei 2021 lalu di kapal kaluk sebanyak 76 bungkus Narkoba.

Kemudian Saksi Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Atas temuan tersebut, Saksi Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan Tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun, di tengah perjalanan, Tersangka Tuharno yang merupakan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan tiga belas bungkus kedalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan enam kilogram sabu untuk di jual.

“Seluruh berkasnya terpisah atau Splitsing,” katanya.

Katanya sidang ini nantinya akan langsung di pegang oleh Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting sebagai ketua majelis.

“Habli Robbi Taqiyya sebagai hakim anggota I, saya (Joshua Joseph Eliazer Sumanti sebagai hakim anggota II, Nopika Sari Aritonang sebagai hakim anggota III, Anita Meilyna sebagai hakim anggota IV,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam sidang tersebut memang terdapat lima orang hakim yang akan menyidangkan.

Perlu diketahui, dalam aksi 11 orang polisi tersebut, terdapat satu orang berpangkat AIPTU, dan lainnya Brigadir, sedangkan 3 lainnya warga sipil.

Sebelumnya, Dedi Saragih, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan 14 orang tersangka ini bermula ketika penemuan narkoba oleh satuan Polair Polres Tanjungbalai pada 19 mei 2021 lalu di kapal kaluk sebanyak 76 bungkus Narkoba.

Kemudian Saksi Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Atas temuan tersebut, Saksi Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan Tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun, di tengah perjalanan, Tersangka Tuharno yang merupakan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan tiga belas bungkus kedalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan enam kilogram sabu untuk di jual.

“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan di jual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.

Kemudian, dari 6 kilo sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya di jual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang di temukan, hanya di laporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

“Sementara 3 kilogram lainnya yang bersama Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ke 14 tersangka di sangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Tribunmedan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS