Breaking News

Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan, upaya menindak atau memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal akan terus dilakukan pemerintah karena negara harus hadir melindungi rakyat. Mahfud mengapresiasi kinerja jajaran Polri yang belakangan cukup produktif menangani kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Saya kira cukup produktif kerja Polri selama tiga-empat hari belakangan ini. Sementara ini kita sudah melihat hasilnya, dan kita akan terus, tidak akan pernah berhenti, karena negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu,” kata Mahfud, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, Mahfud berharap para korban berani melapor kepada polisi apabila mendapatkan tindakan teror atau terjerat pinjol ilegal.

“Polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang. Siapa yang menjadi korban dan teror jangan takut untuk menyampaikan laporan, menyampaikan informasi kepada kepolisian. Saya tahu Polri sangat proaktif, tapi kalau masih ada yang terlewat silakan lapor proaktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan Polri telah mengungkap 13 kasus dan menangkap 57 tersangka terkait perkembangan penindakan pinjol ilegal.

“Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus.

Agus menambahkan, belasan kasus pinjol ilegal itu diungkap jajaran Dittipid Eksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

“Sementara perkembangan dari penanganan kasus tersebut sedang kita analisis, kemudian hasil daripada analisis ini akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan peran puluhan tersangka yang ditangkap berbeda-beda, mulai dari desk collection atau penagih utang hingga pendana.

“Peran berbeda mulai dari pendana, kemudian peran yang melakukan desk collection atau penagihan, memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya penagihan, pengancaman, juga termasuk saat penagihan melalui cara-cara memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar pornografi,” bebernya.

Sumber: BeritaSatu

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS