Breaking News

Cek Fakta Sebenarnya Alasan Suami Bunuh Istri di Pagar Alam

Pagar Alam, Mimbarbangsa.co.id – Polresta Pagar Alam melakukan gerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita hingga tewas dan ditemukan terikat di dalam karung, Minggu (17/10/2021).

Kurang 1×24 setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung menangkap tersangka Samsu (68) yang tak lain suami korban bernama Waldansih (63). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Prabumulih setelah melarikan diri.

Di Polres Pagaralam, tersangka blak-blakan mengakui perbuatanya. Tersangka mengaku baru sekitar 2 tahun pindah ke kota Pagar Alam dari kota Prabumulih dan menumpang hidup di salah satu rumah saudaranya di dusun Petani kecamatan Pagar Alam Utara.

Untuk menyambung hidup ia bekerja mengumpulkan barang bekas serta kerja serabutan lainnya.

Selama bekerja mengumpulkan barang bekas malam harinya ia biasa nongkrong di kawasan pusat kota dan di sanalah ia bertemu dan berkenalan dengan korban sekitar 1 bulan yang lalu.

Dari perkenalan itu,lantaran keduanya mengaku berstatus duda dan janda lalu timbul benih cinta dan dua hari kemudian memutuskan untuk menikah sirih di salah satu rumah saudara tersangka Samsu.

Namun menurut pengakuan Samsu, rumah tangga yang baru dijalaninya bersama korban tidak berjalan mulus,percekcokan sering terjadi dan puncaknya ia memutuskan membunuh korban lalu membuangnya ke semak-semak belakang rumah

“Saya kenal dengan istri sirih saya di tempat saya biasa nongkrong dan minum-minum di kawasan pasar Dempo. Karena dia bekerja di warung tempat saya biasa nongkrong itu dan kami sering ngobrol, kami saling suka. Karena saya duda dan dia janda lalu kami memutuskan untuk menikah dan menumpang hidup di rumah saudara saya di dusun Petani,”awal cerita Samsul kepada awak media, Senin (19/10/2021).

Polisi Yakin Motif Tersangka Juga Untuk Menguasai Harta Korban

Dalam keterangan persnya, Kapolres kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menduga motif tersangka bukanlah sekedar percekcokan rumah tangga namun dicurigai dimotivasi oleh keinginan pelaku yang ingin menguasai harta korban.Hal ini di dapati karena dalam penggeledahan di tempat persembunyian pelaku di dapati barang bukti yakni 2 lembar surat tanah milik korban yang dibawa lari pelaku Samsu.

“Selain barang bukti kejahatan berupa tali untuk menjerat dan mengikat serta karung untuk membungkus korban.Kami juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 lembar surat tanah milik korban yang dibawa lari pelaku sehingga kami meyakini bahwa ini motifnya adalah untuk menguasai harta korban dan pasal yang kami sangkakan kepada pelaku saat ini adalah pasal 340 Junto pasal 330 KUHP dengan ancamam hukuman mati atau seumur hidup atau paling rendah 20 tahun kurungan,”terang AKBP Arif.

Sumber : Britabrita.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS