Breaking News

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anak 6 Tahun, Pria 71 Tahun Ini Dipolisikan

Jakarta, MimbaraBangsa.co.id — Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan masyarakat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur warga Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

“Kami dengan Kanit Reskrim, tim Buser dan anggota SPK menerima laporan dugaan pencabulan,” kata Kapolsek Kembangan H. Khoiri, Selasa (12/10).

Parahnya lagi, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia berinisial (S) yang berumur 71 tahun.

Terduga pelaku diketahui bahwa tetangga dari korban itu sendiri.

Mengetahui hal ini, Polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.

“Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif,” kata Khoiri.

Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi dan menanyakan pelapor yang didampingi oleh ibu dan kakaknya mengenai peristiwa itu,” ucap Khoiri.

Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah.

“Untuk itu langkah kami yang dilakukan adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan terduga pelaku dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya,” kata Khoiri.

(B. Laia)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS