Breaking News

Dua Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Saat Karantina di RSDC

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kodam Jaya mengungkapkan ada dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membeberkan peran kedua oknum TNI tersebut yang membantu Rachel Vennya kabur.

“Jadi kalau secara pengakuannya yang bersangkutan membantu RV untuk tidak menginap di karantina,” kata Herwin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).

Dua anggota TNI itu diketahui berinisial FS dan IG. Mereka berdua membantu Rachel Vennya untuk tidak melakukan karantina sesuai dengan aturan bepergian di Indonesia.

“Sementara pengakuannya ini tidak ada upaya suap,” ujar Herwin.

Rachel Vennya sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan karantina usai bepergian dari luar negeri. Namun, fakta baru terungkap jika nama Rachel Vennya tercatat pernah masuk di Wisma Atlet Pademangan.

“Kalau hasil dari pengecekan di absensinya kan sempet masuk. Kalau di absensinya saya liat itu sempat masuk 3 hari,” kata Herwin.

Herwin tidak bicara lebih banyak terkait kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke Wisma Atlet Pademangan. Namun, dia memastikan nama Rachel Vennya tercatat sebagai salah satu orang yang pernah melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan.
2 Oknum TNI Dikembalikan ke Satuannya

Diketahui kedua anggota TNI yang membantu Rachel Vennya telah dinonaktifkan dari Satgas dan dikembalikan ke satuan asal. Status anggota TNI mereka hingga saat ini belum dicabut.

“Jadi memang sudah dikembalikan dari Bapak Panglima Kodam. Untuk satuannya yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU satu, kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas,” terang Herwin.

Terkait jeratan pidana yang bisa dikenakan kepada dua anggota TNI tersebut, Herwin enggan berspekulasi. Dia menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di Polisi Militer.

“Nanti hasilnya oleh Polisi Militer. Sampai sekarang kita belum dapat hasil resumenya,” ujar Herwin.

Su,ber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS