Breaking News

Dugaan Manipulasi BLT, PMKRI Kefamenanu Dampingi BPD Desa Loeram Datangi Kantor Bupati TTU

Malaka,MimbarBangsa.co.id — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, mendampingi seluruh jajaran BPD bersama beberapa perwakilan masyarakat desa Loeram, Kecamatan Insana kembali mendatangi kantor Bupati Timor Tengah Utara dan melangsungkan dialog bersama pemerintah Daerah dalam hal ini dihadiri oleh Bupati, Sekretaris Daerah dan juga beberapa Pimpinan OPD Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (22/10/2021).

Mengawali kegiatan audiensi tersebut, Alfridus Amuna selaku ketua Badan Semi Otonomi (BSO) Advokasi dan Investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021-2022 membeberkan maksud kedatangan PMKRI bersama jajaran BPD dan masyarakat Desa Loeram.

“Kedatangan kita ini bermaksud untuk berdialog bersama untuk mencarikan jalan keluar dan menemukan titik terang terhadap masalah yang di alami serta dikeluhkan oleh seluruh masyarakat Desa Loeram sejak tahun 2020 hingga saat ini. Sebab selain sebagai organisasi pembinaan dan pengkaderan, PMKRI yang juga merupakan Organisasi Perjuangan sejak keberadaanya di Bumi Pertiwi ini telah dimandatkan amanah penderitaan rakyat serta harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan visi Keadilan Sosial Kemanusiaan dan Persaudaraan Sejati,” Beber Alvin.

Kemudian Mewakili Jajaran BPD Desa Loeram dalam suasana audiens tersebut, Oliva Naiaki mengatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan bagi masyarakat penerima manfaat seharusnya disalurkan sebanyak tiga tahapan penyaluran BLT dimana setiap masyarakat pada tahun 2020 seharusnya mendapatkan Bantuan sebesar 3.600.000. Namun oleh pemerintah Desa Loeram, hanya menyalurkan bantuan langsung tunai bagi masyarakat sebesar 2.700.000, Sehingga tahapan ketiga penyaluran BLT bagi masyarakat belum terlaksana. namun oleh PLT kepala desa Loeram mati-matian bahwa semua masyarakat penerima manfaat yang berjumlah 152 orang itu masing-masing telah menerima 3.600.000 pada tahun 2020.

“PLT kepala Desa Loeram telah melakukan manipulasi penyaluran BLT bagi masyarakat Desa Loeram, hal itu kita buktikan dengan tanggapan ketidakpuasan oleh semua masyarakat penerima manfaat dan masing-masing telah membubuhkan tanda tangannya dalam pernyataan sikap yang kita gunakan sebagai dasar pengaduan yang telah kita lakukan sejak tahun 2020 kepada pemerintah daerah kabupaten TTU dan juga kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, namun pihak kejari TTU kemudian melimpahkan kembali masalah tersebut kepada dinas PMD kabupaten TTU untuk melakukan mediasi penyelesaian yang dilaksanakan pada tanggal 29 juli 2021 di kantor Desa Loeram, namun hasil mediasi dari PMD tidak sampai pada penyelesaian akhir sehingga masalah di desa Loeram terus berlanjut. Hingga saat ini belum ada titik penyelesaian. Sehingga kemudian kami meminta bantuan kepada Organisasi PMKRI cabang Kefamenanu untuk mendampingi kami dan mengusut tuntas masalah ini, agar tidak berlarut-larut meresahkan masyarakat Desa Loeram,” sesal anggota BPD itu.

Selain itu, Oliva juga membeberkan bahwa Pemerintah Desa Loeram hingga saat ini belum juga membayar tunjangan BPD tahun 2020 selama 5 Bulan, sehingga pihaknya meminta agar Bupati TTU segera mencopot Plt Kepala Desa Loeram atas alasan bahwa Plt Kepala Desa Loeram sementara sakit berat sehingga Tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PLT Kepala Desa di Loeram.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh jajaran BPD, perwakilan masyarakat yang hadir bersama PMKRI pada suasana dialog tersebut, Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David mengatakan bahwa masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Loeram ini akan segera kita tuntaskan dalam jangka waktu satu minggu kedepan sesuai mekanisme yang ada dalam tubuh pemerintahan daerah kabupaten TTU.

Menutup suasana dialog tersebut, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021-2022, Angelus R. Tulasi menekankan bahwa masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat ini harus segera dituntaskan sesuai dengan deadline waktu yang ditentukan sendiri oleh Bupati TTU.

“Masalah yang dikeluhkan oleh masyarakat ini harus segera dituntaskan sesuai dengan deadline waktu yang ditentukan sendiri oleh Bupati TTU. Apabila dalam jangan waktu yang telah ditentukan, masalah ini tidak segera dituntaskan, maka PMKRI Tidak akan segan-segan menempuh cara lain bersama seluruh masyarakat Desa Loeram untuk mengusut tuntas masalah ini. Sebab kita menduga bahwa masalah yang dibiarkan berlarut-larut ini semacam adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum yang menempati posisi dalam lembaga yang memiliki kewenangan untuk memenuhi keluhan masyarakat desa Loeram ini,” tegas Gio.

Perlu diketahui bahwa, Keluhan masalah yang disampaikan oleh masyarakat Desa Loeram kepada PMKRI Cabang Kefamenanu dilakukan sejak tanggal 25/08/2021 melalui chatingan Facebook salah satu warga Desa Leoram, namun karena adanya kegiatan Formal yang harus dijalankan Oleh PMKRI ditingkatan Cabang, maka oleh Tim advokasi dan Investigasi PMKRI baru menemui masyarakat di Desa Loeram pada Senin, (18/10/2021) dan bersepakat untuk bersama-sama menemui Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang kemudian dilaksanakan pada Jumat, (22/10/2021) diruang sidang Bupati TTU. *(Nana/NTT)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS