Breaking News

Kapoldasu Cabut Status Tersangka Litiwari Gea Korban Penganiayaan Preman

Medan, MimbarBangsa.co.id — Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara resmi mengumumkan status pedagang sayur di pasar Gambir, Liti Wari Iman Gea tak lagi menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat mengumumkan status ibu anak satu tersebut di Polda Sumut yang dihadiri Liti Wari Iman Gea bersama suami dan kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

Menanggapi hal itu, Liti Wari Iman Gea pun mengucap syukur.

Liti mengaku senang karena tak lagi menjadi tersangka.

Ia pun merasa lega karena apa yang diharapkannya supaya mendapat keadilan terwujud.

Bahkan ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut yang disebut sangat peduli terhadap nasibnya selama dirawat di rumah sakit.

“Terima kasih kepada bapak Kapolda, karena dia membantu kami untuk biaya berobat kami,” Kata Liti Wari Iman Gea, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, pedagang sayur di pasar Gambir yang mengenakan kemeja hijau ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepala RS Bhayangkara TK II Medan, AKBP Nelson Situmorang yang dianggap turut berjasa selama ia berobat ke RS tersebut.

Bahkan wanita yang menjadi sorotan karena menjadi korban penganiayaan mengaku tak mampu membalas jasa yang dilakukan Polda Sumut. Ia berharap hanya tuhan yang mampu membalas kebaikan semuanya.

“Tak ada yang bisa kami balas dan hanya tuhan yang bisa membalas kebaikan bapak dan pemimpin semua kami berterima kasih. sekali lagi kepada pak Kapolda, terima kasih,” ucapnya.

Usai mendengarkan keputusan Polda Sumut yang mencabut status tersangkanya, wanita yang hadir bersama suami dan kuasa hukumnya nampak bahagia.

Wajahnya nampak sumringah karena kini sudah bisa hidup tenang tanpa bayang-bayang harus mendekam di sel tahanan.

Bahkan sebelum meninggalkan aula Polda Sumut ia nampak melambaikan tangan seraya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih semuanya ya,” ucapnya sambil berjalan keluar dari aula ruangan.

sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS