Breaking News

Kemenkes Belum Bayarkan Insentif Nakes Sumut Sebesar Rp15 Miliar, Gubsu Lapor ke Luhut

Medan, MimbarBangsa.co.id — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, terkait tunggakan senilai Rp15 miliar insentif tenaga kesehatan (nakes) di Sumatera Utara yang belum juga dibayarkan Kementerian Kesehatan. Dia berharap tunggakan itu segera dibayarkan.

“Perlu kami laporkan Pak Luhut, mengenai tagihan piutang insentif Nakes tahun 2020 sebesar Rp15 miliar yang belum dibayarkan Kemenkes. Kami minta ini diprioritaskan Pak dan jangan terlalu lama yang nantinya akan menjadi teguran kembali oleh BPK,” kata Edy saat mengikuti rapat secara virtual dengan Menko Luhut terkait pembukaan kedatangan internasional di Bandara Kualanamu dan Ngurah Rai Bali.

Sementara Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat itu menginstruksikan, Pemerintah Daerah yakni Provinsi Sumut dan Provinsi Bali, TNI dan Polri serta Angkasa Pura dalam persiapan pembukaan kedatangan wisman di dua bandara tersebut, yang diwacanakan pada bulan Oktober ini.

“Kita harus mempersiapkan dengan matang pembukaan kedatangan internasional ini. Dan kita harus melihat kondisinya juga, kalau masih meningkat angka Covid-19 ini, saya rasa tidak bisa kita laksanakan pada bulan ini,” ucap Luhut.

Kesiapan itu yakni, pihak Imigrasi yang akan mendata segala administrasi kunjungan WNA dan WNI, TNI dan Polri dalam hal pengamanan dan isolasi terpusat, serta pemerintah daerah dan Angkasa Pura dalam hal tes dan tracing.

Luhut juga memastikan kesiapan Pemda pada efek yang akan terjadi nantinya bila pelonggaran ini dilaksanakan. Hal ini terlihat dari data penerbangan di Bandara Soekarno Hatta yang sudah dibuka dua minggu lalu yang mengalami peningkatan pada kurva Covid-19 di DKI Jakarta.

“Makanya itu saya minta dipersiapkan dengan baik terutama dari aspek kapasitas tes di bandara, serta antisipasi kerumunan di Bandara nantinya,” katanya.

Sumber: iNews Sumut

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS