Breaking News

Ketua DPRD DKI: Pengunduran Pilgub Bukan Untuk Mengganjal Anies

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. Pilgub DKI digelar Pemerintah Pusat pada 2024, bukan 2022, tidak untuk mengganjal Anies melainkan karena sudah amanat undang-undang.

“Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024. Sebab, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur,” demikian bunyi keterangan pers Pras, panggilan Prasetyo, Sabtu (9/10/2021).

Pras menegaskan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI nantinya, maka posisi Anies akan diisi seorang Penjabat (Pj). Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022.

“Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat (persepsi -red) seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies,” kata Pras, sapaan Prasetyo, dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur waktu Pilgub (termasuk Pilgub Jakarta) bahkan sebelum Anies dilantik sebagai Gubernur DKI. Ada Pasal 201 ayat 3 yang mengatur bahwa masa jabatan Anies adalah dari 2017 sampai 2022.

“Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu, Anies mengikuti Pilgub dengan menjadi Calon Gubernur DKI. Kemudian, pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022,” jelas Pras yang merupakan politikus PDIP ini.

Selanjutnya, Pilkada DKI akan digelar pada 2024. Posisi Anies akan digantikan oleh Penjabat (Pj). Pada Pasal 201 Ayat 8, 9, dan 10 disebutkan demikian:

UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Detik

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS