Breaking News

Ketua SMSI Sumut, Zulfikar Tanjung Nilai Gugatan Susilawaty Br Sembiring Tidak Tepat

Medan, MimbarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut menilai langkah yang ditempuh oleh Susilawati Br Sembiring (45), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan yang juga berkedudukan di Kabupaten Langkat adalah sangat tidak tepat, sebab, masalah gugatan yang dituduhkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) langsung kepada Perusahaan Media, Pemimpin Redaksi dan wartawan adalah tidak tepat, karena ini adalah ranahnya Dewan Pers karena berkaitan dengan tugas-tugas Jurnalistik.

 

Dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan pasal 5, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Demikian dikatakan oleh Ketua SMSI Wilayah Sumut, Zulfikar Tanjung didampingi Sekretaris, Eris J Napitupulu dan Bendahara, Irwansyah kepada wartawan baru-baru ini menanggapi adanya kabar 10 perusahaan media termasuk pemimpin redaksi dan wartawan yang digugat PMH di Pengadilan Negeri Stabat terkait seorang warga yang keberatan atas isi berita yang dimuat awak media di situs web milik mereka masing-masing.

Dijelaskan oleh Julfikar Tanjung yang juga sebagai pemimpin redaksi di salah satu media cyber bahwa, ada ranahnya bagi siapa saja yang jika keberatan dengan isi dalam pemberitaan yaitu dengan mengadukan pemimpin redaksi atau penanggungjawab media ke Dewan Pers.

“Jadi bukan ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan perbuatan melawan hukum. Silahkan menyurati Dewan Pers, karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU. Selama permasalah tersebut masih dalam ranah jurnalistik,” terang nya.

Selanjutnya, dijelaskan Zulfikar Tanjung lagi, selain itu, pihak yang keberatan dengan isi didalam pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut dengan meminta kepea pihak redaksi untuk menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah dilakukan, maka permasalahan sudah selesai. ” Kecuali hak jawan dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah diluar tugas jurnalistik,”terangnya lagi.

Tentang pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan melalui kuasa hukum terhadap perusahaan media di pengadilan, sejak awal memang sudah tidak mendasar dan seolah mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No.40 Tahun 1999.

Dewan pers selanjutnya, tambah Julfikar lagi membuat Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan – DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers dimana pada pasal 3 ditulis, Karya Jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya Jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

” Pada Bab IV UU Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers juga ada dijelaskan pada pasal 9 ayat 1, ayat 2, lalu pasal 10 dan pasal 12. Sehingga kita selaku pengurus SMSI Wilayah Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di pengadilan negeri Langkat,” pungkasnya.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS