Breaking News

KPK Periksa Saksi Bagi Azis Syamsuddin

Jakarta, mibarBangsa.co.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi bagi tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Ada tiga saksi yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di aula Polretabes Bandar Lampung Polda Lampung

Mereka yaitu Syamsi Roli, PNS; Neta Emilia, Karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi, Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif Covid-19. Alhasil Azis dijemput paksa.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.

KPK pun memastikan akan mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Keterangan yang menyebut Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK nantinya bakal dikuatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pemanggilan saksi lain yang relevan.

Para saksi yang hadir, lanjut Ali, juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa.

“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” kata Ali.

Delapan orang KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS