Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Sebagai Tersangka, Berikut Kronologisnya

Musi Banyuasin, Mimbar bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui siaran pers resminya telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Sebagai tersangka terkait dengan suap pengadaan jasa dan barang, Sabtu (16/10/2021).

Alexander Mawarta sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa sebelumnya pada Jumat (15/10) KPK telah mengamankan sekitar enam orang di seputaran wilayah Musi Banyuasin dan dua orang di Jakarta.

 

“Kami telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan dua lainnya di Jakarta,” Ujarnya.

Berikut ini listnya :

1. Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 – 2022
2. Herman Mayori (HM) Kadin PUPR Musi Banyuasin
3. Eddi Ummari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin
4. Suhandy (SUH) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
5. Irfan (IF) Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin
6. Mursyid (MRD) Ajudan Bupati
7. Badruzzaman (BRZ) Staff Ahli Bupati
8. Achmad Fadly (AF) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sebelumnya perlu diketahui KPK telah melakukan perkembangan hasil kegiatan tangkap tangan dan kemudian melakukan gelar perkara.

Hasilnya, telah di tetapkan 8 orang tersangka terkait suap pengadaan jasa dan barang oleh Bupati dan beberapa pejabat dinas PUPR serta pihak swasta di Musi Banyuasin dan Jakarta. (Aldo)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS