Breaking News

Liliwati Gea Korban Penganiayaan Preman di Percutseituan, Malah Jadi Tersangka.

Percutseituan, MimbarBangsa.co.id — Pihak keluarga dan kuasa hukum Liliwati Iman Gea, pedagang yang dianiaya preman di pasar Gambir Kecamatan Percutseituan pada September lalu, melaporkan pihak kepolisian Polsek Percutseituan yang menetapkan tersangka ke Propam Polda Sumut.

Laporan tersebut dikatakan suami Gea yakni Endang Hura yang dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

“Ada empat hari lalu, kuasa hukum kami membuat aduan ke Polda Sumut dalam hal ini Propam,” katanya.

Ia melaporkan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut lantaran istrinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hura mengatakan bahwa selama ini istrinya hanya pedagang cabai dan tidak pernah mengganggu orang ataupun bermasalah dengan orang lain.

“Istri saya cuma pedagang cabai. Itu preman yang tiba-tiba datang langsung meminta uang kepada istri saya dan ribut cekcok hingga istri saya dianiaya, malah ditetapkan tersangka,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Tak hanya itu, penetapan tersangka terhadap istrinya itu pun membuat Gea syok dan dirujuk ke rumah sakit lantaran tak sanggup mendapat kabar melalui surat panggilan itu.

“Begitu surat pemanggilan itu dibaca, istri saya itu syok. Kepalanya yang bekas dipukul preman itu pun kembali denyut. Sebenarnya dokter menyarankan agar istri saya dirawat minimal 4 hari. Tapi mau gimana, kami tidak punya uang, tidak punya BPJS sehingga istri saya dibawa pulang saja,” sebutnya.

Lanjut Hura, istrinya semakin ngedrop lantaran memikirkan kondisi rumah dan anak-anaknya serta dua anak yatim yang dirawatnya.

“Mungkin tambah ngedrop karena sudah ditetapkan tersangka, mikir makan anak-anak dan dua anak yatim yang kami rawat. Jadi dia gak sanggup memikirkannya hingga ngedrop,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hura meminta pihak kepolisian agar memberikan keadilan bagi ia dan keluarganya.

“Ya kita minta keadilan. Di sini kita yang korban,” sebutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.

Dalam tayangan video amatir yang beredar luas saat dugaan penganiayaan terjadi, terlihat pelaku memakai baju coklat lengan panjang, memukuli, menendang seorang wanita yang mengenakan baju merah jambu, sembari berkata-kata kasar.

Wanita itu mencoba melawan tapi tak cukup kuat melawan pria tersebut.

Korban pun mengerang kesakitan, sedangkan anak korban yang tak tahan melihat penyiksaan ini lalu merekamnya lewat ponsel.

Penganiayaan itu terjadi, Minggu (7/9/2021) pagi.

Saat ltu, Gea yang sedang mencari nafkah didatangi oleh dua orang preman dan melakukan pungli paksa dengan meminta sejumlah uang.

Korban yang menolak dimintai uang, membuat preman ini mengamuk.

Salah satu preman dengan beringasnya menghajar wanita malang tersebut hingga babak belur.

“hanya gara gara preman ini meminta uang sebesar Rp 5 ribu, kepada ibu boru Gea ini, namun tidak diberi uang kepada preman tersebut sembari ibu ini berkata kamu siapa? kenapa kamu meminta sama saya? uang tp saya suda bayar kepada pemuda setempat lahan jualan ku ini!,” tulis narasi dalam video tersebut.

Sontak, video yang menunjukkan aksi kekejaman preman di Sumut ini seketika menjadi viral di medsos.

Aksi polisi pun dinilai cukup cepat, di mana pascavideo itu viral petugas meringkus pelaku .

“Pelakunya sudah ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP M Karo Karo, Selasa (7/9/2021) lalu.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan pelaku berinisial BS ini ditangkap pada Senin (6/9/2021) malam di salah satu kafe di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan interogasi di Polsek Percut Sei Tuan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Pascapenangkapan itu, preman bertubuh besar itu juga disebut membuat laporan kembali dengan tuduhan yang sama yakni penganiayaan.

Di mana preman itu disebut juga mendapat sejumlah luka seperti cakaran dan pukulan di dadanya.

Hingga kini, keduanya disebut saling melaporkan.

Sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS