Breaking News

Polres Metro Jakarta Barat Membuka Pusat Pengaduan Korban Investasi Bodong

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pusat pengaduan masyarakat yang menjadi korban investasi deposito fiktif berkedok Maybank gift.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,28 miliar.

Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga akhirnya PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk meyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program.

PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiahnya.

“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat. Kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(Okto Lase)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS