Breaking News

Sekumpulan Anak Punk Aniaya Teman Mereka Hingga Tewas

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Unit reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27), Kamis (7/10/2021).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng, AKP Eko Amperanto menjelaskan kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di Kali Tanggul Timur Pintu Air, Kapuk, Cengkareng.

Pada Rabu malam 29 september 2021 sekira jam 02.00 WIB para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi di tempat kejadian perkara.

Pelaku setelah minum dan mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Pada saat mereka minum terjadi salah paham, korban diduga mengatakan anjing kepada tersangka IM.

Kemudian terjadi cekcok dan penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku dan mendorongnya hingga terjatuh ke Kali.

“Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu,” ujar Eko,

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan peran dari masing masing 6 orang pelaku.

Hp alias bobi (26) perannya memukul korban dengan tangan yang terpakai cincin ring, ke muka korban.

“Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata Bintang

Kemudian tersangka JK, TH dan IM alias Acil berusia 16 tahun, perannya dari arah samping dan depan.

Lalu MY alias Yoga (19) peran dari MY dari belakang memukul punggung korban.

Lanjut untuk tersangka SR alias Abel perannya mukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban

“Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan),” kata Bintang.

Bintang menjelaskan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Memang karena awalnya mabuk berselisih paham, korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya. Mereka minum minuman beralkohol jenis ciu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/10/21).

Akibat penganiayaan ini, terdapat luka benjolan di bagian kepala RS. *(Okto Lase)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS