Breaking News

Susu Kental Manis Tak Boleh Diseduh Air Panas? Ini Penjelasannya

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Susu kental manis (SKM) biasanya dinikmati sebagai pelengkap makanan ataupun diseduh dengan air hangat. Belakangan ini muncul asumsi bahwa susu kental manis justru tak boleh diseduh dengan air hangat. Bagaimana kebenarannya?

Pakar gizi senior dari Rumah Sakit Medistra, dr Cindiawati J Pudjiadi MARS, MS, SpGK membeberkan tanggapannya mengenai hal ini. Menurutnya, sebagian besar produk susu dan olahannya dapat mengikuti saran penyajian baik itu dilarutkan dengan air hangat maupun dipakai sebagai pelengkap campuran makanan/minuman.

“Terkait atau boleh tidaknya diseduh, rasanya bukan masalah. Apalagi hampir semua produk susu memiliki saran penyajian dilarutkan dengan air hangat. Masyarakat perlu tahu berapa kebutuhan nutrisi yang diperlukan dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan”, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Dikutip dari laman resmi pom.go.id, BPOM menjelaskan susu kental manis (SKM) adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Dalam klarifikasi yang dirilis pada 23 September 2021 lalu, BPOM tidak menyinggung terkait larangan menyeduh atau mencampurkan dengan air apapun untuk produk SKM. Bahkan, dalam rilisnya ada saran penyajian SKM bersama kopi dan teh yang pada umumnya dinikmati dengan cara diseduh.

Penjelasan ini meluruskan asumsi yang menyebar di masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan air hangat untuk menyeduh SKM. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan.

“Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny Lukito melalui laman resmi BPOM.

Namun jika untuk balita, semua pemangku kepentingan sangat bersepakat bahwa tidak ada yang dapat menggantikan air susu ibu (ASI) sebagai sumber gizi utama. ASI tidak dapat digantikan oleh produk olahan susu lainnya termasuk SKM dan susu formula.

“Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI,” tegas Kepala BPOM pada kesempatan berbeda.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS