Breaking News

Lapak Pengepul Barang Bekas Di Kawasan Kavling DPR Hangus Terbakar

TANGERANG, MimbarBangsa.co.id — Sebuah lapak pengepul barang bekas hangus terbakar di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (18/11/2021).

Salah seorang warga sekitar Midun menjelaskan, bahwa kebakaran lapak itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB dan hampir menyambar rumah warga yang berada didekat lapak tersebut.

“Sekitar pukul 09.45 WIB, belum tau penyebabnya apa, karena kita tadi fokus pendinginan ke rumah warga yang tersebar api, memang baru gentingnya saja yang terbakar,” jelas Midun kepada wartawan

Ia menambahkan, api saat ini telah berhasil dipadamkan oleh oleh Petugas Pemadam Kebakaran dan tidak ada korban jiwa.

“Sudah berhasil dipadamkan sama petugas Damkar. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Senada, Lurah Neroktog Nurhasan mengatakan, Dalam insiden kebakaran tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka. Menurutnya, bangunan yang terbakar ini tak berizin dan saat ini kebakaran sudah dapat diatasi oleh tim pemadam kebakaran.

“Sementara untuk masalah izin, dia itu tidak berizin, ilegal, karena memang dia cuma menempati,” ungkap Nurhasan.

Para warga, kata dia, cukup cemas dengan keberadaan bangunan liar tersebut, lantaran barang-barangnya mudah terbakar, sehingga terjadi insiden kebakaran yang membahayakan.

“Antisipasi ke depan kesepakatan warga akan ditutup karena sangat mengganggu penduduk sekitar,” tegas Nurhasan.

Sementara Kapolsek Pinang IPTU Moh Tapril mengatakan, Kebakaran tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Polsek Pinang.

“Kita lihat nanti apakah ada kesengajaan atau memang murni unsur dari arus pendek,” ujar Tapril.

Untuk masalah rumah warga yang sedikit tersambar oleh kobaran api itu, Dirinya meminta untuk pihak pengepul harus bertanggung jawab.

“Kita minta pihaknya harus bertanggungjawab untuk mengganti kerusakan rumah warga yang terdampak itu. Kalau untuk masalah izin pengepul kita serahkan kepada pemerintah untuk segera menutup tempat tersebut,” pungkas Tapril.

(D H14)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS