Breaking News

Diteriaki "Maling" Oleh Seorang Pengendara, Kakek Ini Tewas Dihakimi Massa

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. HM dikeroyok hingga tewas di lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.

“Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti,” kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Pengejaran pun dilakukan. Pemotor itu juga juga melakukan aksi provokatif dengan teriak ‘maling’.

“Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing,” kata Zulpan.

Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi. Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

“Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan,” tutur Zulpan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.

“Perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut,” tutur Zulpan.

Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.

Lalu RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban. Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah.

Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.

“Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 14 orang.

“Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung,” ujar Zulpan, Senin kemarin.

“Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini,” ucap Zulpan.

Untuk diketahui, HM tewas dipukuli massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Pengendara mobil tersebut diteriaki maling dan dikejar massa hingga akhirnya dipukuli hingga tewas.

Padahal, pengendara mobil tersebut bukan pencuri karena tengah mengendarai mobil miliknya.

“Pengendara mobil memasuki wilayah Cakung dan berhenti di Kawasan Industri Pulogadung,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Cakung Kompol Satria Darma saat dihubungi wartawan, Minggu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi memastikan bahwa pengendara mobil itu bukan pencuri.

“Bukan (maling), itu warga aja salah persepsi. Itu punya dia sendiri kok, sudah kami cek,” ujar dia.

Sumber: Kompas

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS