Breaking News

Dokter Kasus Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa di Medan Menjadi Tersangka

Medan, MimbarBangsa.co.id — Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka lantaran diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).

Polisi menyatakan telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin.

Selain itu polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Ternyata hasilnya kami sudah dapatkan dugaan kita memang tidak ditemukan, ada dugaan vaksin itu di dalam tubuh anak setelah divaksin kan,” lanjutnya.

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong.

Mereka baru menetapkan tersangka kepada dr G sementara lainnya masih sebatas saksi.

Kapolda menyebut terhadap dokter G belum dilakukan penahanan. Mereka masih mendalami apakah penyuntikan itu kelalaian atau kesengajaan.

“Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ucapnya.

Sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS