Breaking News

Ganja Boleh Ditanam di Rumah? Caritau Disini!

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Ganja merupakan tanaman ilegal yang masuk dalam daftar obat terlarang. Bukan hanya di Indonesia tetapi juga negara-negara di Asia sebagian besar melarang penggunaan ganja karena dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.

Baru-baru ini Pemerintah Thailand pada Selasa (25/1/2022), secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, ” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, dikutip dari Sky News, Rabu (26/1/2022).

Aturan baru ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.

Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.

Denda bagi Pelanggar

Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS