Breaking News

Isi Ikrar Ratusan Narapidana Terorisme Sepanjang Tahun 2021

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Sebanyak 122 orang narapidana kasus terorisme yang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021. Dalam ikrarnya, mereka berikrar kembali setia berpegang tegus kepada Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi Tanah Air Indonesia dari aksi terorisme yang dapat memecah persatuan bangsa.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktur Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan ikrar setia tersebut adalah salah satu wujud keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme. Implementasi ikrar tersebut sendiri merupakan hasil akhir dari program deradikalisasi untuk para narapidana terorisme.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pemersatu Bangsa,” tutur Rika dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (01/01/2022).

Program deradikalisasi tersebut dalam pelaksanaannya juga didukung oleh aparat hukum terkait seperti BNPT, TNI, Polri, Densus 88, Kementerian Sosial, dan instansi terkait lainnya. Rika berharap pengucapan ikrar tersebut dapat menjadi titik awal bagi para narapidana terorisme untuk menjadi anggota masyarakat yang sadar dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tutur Rika.

Adapun dari 122 orang tersebut, jumlah terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Gunung Sindur yakni 68 narapidana. Selanjutnya ada ada Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dengan 13 orang, lalu dari Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak 9 narapidana.

Sumber: BeritaSatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS