Breaking News

Jadi Atensi, Kejagung RI Putuskan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Ini

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi menyampaikan pihaknya akan segera menentukan sikap terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Supardi, kasus tersebut akan segera diputuskan pada pekan ini, apakah kasus tersebut akan dihentikan atau dinaikkan ke penyidikan.

“Mudah-mudahan nanti kita sudah bisa menentukan sikap. Dihentikan atau dinaikkan, jadi ada dua kemungkinan,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Supardi menyatakan kasus Garuda merupakan satu di antara kasus yang menjadi atensi. Karena itu, kasus ini harus segera ada kejelasan.

“(Kasus Garuda) mendesak itu agar menentukan sikap,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membenarkan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.

“Iya benar (Emirsyah Satar),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Menurut Supardi, Emirsyah Satar kini juga telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut pada pekan lalu.

Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu. Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin),” terang Supardi.

Namun demikian, Supardi masih enggan untuk merinci detil pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar.

Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

“Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti,” pungkas Supardi.

Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Sumber: Tribunnews. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS