Breaking News

Kementerian ESDM Cabut Sanksi Larangan Ekspor 18 Kapal Batu Bara

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk beberapa kapal yang sudah memenuhi persyaratan DMO.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022. Berikut fakta-faktanya:

1. 18 Kapal Berlayar Lagi

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ada 37 kapal asing ekspor batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal. Namun, Ditjen Minerba hanya mencabut sanksi larangan ekspor terhadap 18 kapal batu bara.

Sebanyak 18 telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

“18 kapal memuat batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin.

2. 19 Kapal Belum Siap

Sebanyak dua kapal MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN belum dilakukan pemuatan batu bara. Satu kapal MV. THAI KNOWLEDGE dalam proses pemuatan batu bara,

Lalu terdapat 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.

Alhasil hanya 18 kapal yang sanksi pelarangan penjualan batu baranya ke luar negeri dicabut. Ditjen Minerba meminta otoritas terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut.

3. Izin Berlayar

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap 18 kapal ekspor batu bara.

“Larangan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM/006/26/1/DA-2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara dengan ini dicabut,” bunyi surat bernomor UM.006/1/7/DA-2022 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen Suprihatin Sartoto.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dilakukan dengan ketentuan bahwa semua kapal telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor.

“Semua kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor, dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” tambahnya.

4. Perusahaan yang Diizinkan Ekspor

Kapal-kapal yang diizinkan ekspor adalah milik Kideco Jaya Agung 1 kapal, Multi Harapan Utama 2 kapal, Marunda Graha Mineral 1 kapal, Borneo Indobara 5 kapal, Ganda Alam Makmur 1 kapal, Bina Insan Sukses Mandiri 1 kapal, dan Adaro Indonesia 7 kapal.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS