Breaking News

Kisah Pilu Novia Widyasari. Dihamili-Dipaksa Aborsi Hingga Bunuh Diri

Surabaya, MimbarBangsa.co.id — Makam Umum Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko menjadi saksi bisu kematian Novia Widyasari Rahayu (23). Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021).

Mahasiswi berparas cantik itu pergi untuk selamanya dengan membawa berbagai rahasia persoalan pelik yang dialaminya. Potongan demi potongan petunjuk yang ditinggalkan, akhirnya menyeret mantan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ke jeruji besi.

Novia dari keluarga yang tergolong mapan. Ayah dan ibunya, Erik Sadewo dan Fauzun Safaroh (44) adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Mojokerto. Di mata tetangga, keluarga ini dikenal ramah, tapi tertutup.

Sepeninggal ayahnya, Novia serumah dengan ibu dan 2 adik perempuannya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Mahasiswi semester akhir Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya, Malang itu menjalin hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan sejak Oktober 2019. Dalam hubungannya, Novia mengaku dihamili hingga dipaksa aborsi oleh kekasih dan keluarga kekasihnya.

Kisah pilunya sering diungkapkan Novia di sosial media menggunakan akun anonim. Novia kerap mengeluhkan rasa sakitnya hingga rencananya mengakhiri hidup. Namun, beberapa kali rencana ini gagal.

Namun tak disangka, Novia nekat melakukan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran agama mana pun. Gadis yang bercita-cita menjadi guru ini mengakhiri hidup dengan menenggak racun potasium di makam ayahnya pada Kamis (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia meninggalkan cerita-cerita di medsos dan sejumlah sahabatnya. Curhatnya di medsos juga pernah ia sampaikan ke Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Kholil Askohar pada Jumat (5/11/2022). Kala itu, Novia berniat meminta bantuan hukum untuk menuntut kekasihnya, Bripda Randy Bagus.

“Dia cerita panjang lebar sambil menangis, dia ingin bunuh diri, tidak ada orang yang bisa dia sandari. Di rumah dia ditekan supaya dengan RB (Randy Bagus), dia cinta RB, tapi RB orangnya seperti itu, keluarganya seperti itu,” ujar Kholil kepada wartawan di kantornya, Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (8/12/2021).

“Dia sudah dicekoki obat-obat itu, dia harus menggugurkan. Jadi, keluarganya (RB) sebenarnya juga ikut. Mungkin itu nanti tugasnya polisi,” tambahnya.

Pada pertemuan pertama untuk konsultasi hukum itu, kata Kholil, Novia meminta bantuan dirinya untuk mencari keadilan. Mahasiswi cantik itu berharap Bripda Randy diproses hukum karena memaksa dirinya melakukan aborsi. Saat itu, Novia sudah mulai ditinggalkan oleh anggota Polres Pasuruan tersebut.

“Pada intinya chat itu Randy tidak bertanggungjawab, dia (Novia) harus menggugurkan, ada pemaksaan menggugurkan. Data yang mendukung yang kuat belum ada. Jadi, belum sampai membuat surat kuasa, belum sempat laporan, baru saya minta mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu dia pulang,” paparnya.

Curhat mahasiswi ini akhirnya viral dua hari setelah ia bunuh diri. Bahkan, muncul #savenoviawidyasari yang menarik perhatian sejumlah tokoh besar. Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini. Karena Novia disebut-sebut nekat bunuh diri karena masalah asmara dengan Bripda Randy Bagus.

Bidpropam Polda Jatim pun turun tangan memeriksa Bripda Randy. Anggota Polres Pasuruan itu mengaku menjalin hubungan asmara dengan Novia sejak Oktober 2019. Saat itu mereka bertemu di sebuah acara launching distro baju. Dari sana, keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berpacaran selama 3 tahun dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

Polisi menyebut keduanya berhubungan layaknya suami istri di tempat kos dan di hotel Malang sejak 2020 sampai 2021. Akibatnya, Novia dua kali hamil.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah,” kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menambahkan Randy jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Selain dipecat, Randy juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani DItreskrimum Polda Jatim.

“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum,” tambahnya.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS