Breaking News

Nasib Gugatan Rp 56 Miliar Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu menggugat pemerintah karena digusur terkait proyek tol.

“Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat III tersebut. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (2/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Hariyadi dengan anggota Akhmad Suhel dan Suswanti.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600,” bunyi putusan itu.

Diketahui, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.

Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Tidak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta semua tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),” katanya.

Sumber: Detik. com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS