Breaking News

Oknum Guru di SD Buton, Hukum 16 Siswa Makan Sampah

Buton, MimbarBangsa.co.id — Oknum guru SDN 50 Buton yang menghukum siswa mengunyah sampah dinonaktifkan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sanksi ini diberikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kepala Dikmudora Buton Harmin mengatakan, keputusan menonaktifkan sementara oknum guru berinisial MW dari proses mengajar berdasarkan hasil rapat antara kepala sekolah dan dewan guru.

“Jadi saya dengan kepala sekolahnya sudah sependapat untuk memberikan sanksi kepada guru itu. Jangan dulu mengajar karena informasi yang kami dapat ada anak siswa trauma, takut dengan gurunya,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Dia telah mencari fakta-fakta atas kejadian yang menyebar ke media sosial tentang adanya oknum guru yang menghukum 16 siswa Kelas 3 di SDN 50 Buton dengan menyuruh mereka mengunyah sampah pada Jumat (21/1/2022).

Kejadian ini bermula saat oknum guru MW sedang mengajar siswa kelas 4 di sekolah tersebut. Namun siswa kelas 3 ribut karena belum melakukan proses belajar mengajar.

“Guru kelas 3 saat itu terlambat karena sedang berteduh di rumah warga akibat terjebak hujan,” katanya.

Kemudian, oknum guru yang mengajar di kelas 4 lalu keluar menuju ke ruang kelas 3 dan menegur para siswa. Setelah itu kembali mengajar di kelas 4. Tak berselang lama, para siswa kelas 3 terdengar kembali ribut.

Oknum guru MW lalu bergegas kembali menghampiri para siswa kelas 3 sambil mengambil pembungkus Oreo yang ada di keranjang sampah tepat di depan kelas. Dia lalu menyobek bungkusan Oreo itu menjadi kecil, lalu menyuruh para siswa kelas 3 agar mengunyah sampah plastik tersebut.

“Mungkin karena sudah beberapa kali guru ini menegur anak-anak, terakhirnya guru ini barangkali sudah lepas kontrol, keluar dari ruangannya itu di kelas 4 untuk kembali masuk ke ruang kelas 3. Dia ambil kulit Oreo yang ada di tong sampah depan pintu masuk, setelah itu dia sobek-sobek kecil-kecil, habis itu dia memberikan kepada anak-anak yang ribut itu,” katanya.

“Kalian makan ini (pembungkus Oreo) supaya kalian tidak ribut,” katanya sambil menirukan ucapan oknum guru tersebut.

Kendati demikian, Harmin menegaskan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut. Dia juga menyayangkan dan meminta maaf atas kejadian ini.

“Jadi saya juga tidak setuju atas apa yang dilakukan guru tersebut,” ucapnya.

Harmin tidak menyebut kapan batas waktu penghentian sementara oknum guru MW untuk mengajar. Sebab saat ini kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Buton oleh pihak keluarga siswa yang merasa keberatan. Kasusnya sudah ditangani polisi.

“Jadi kalau untuk sampai kapan kita non-aktifkan, kami masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Buton,” ujarnya.

Selain itu, Harmin juga meminta kepada kepala sekolah termasuk oknum guru yang bersangkutan agar tidak henti-hentinya meminta maaf langsung kepada keluarga siswa tersebut.

“Saya hanya sampaikan kepada ibu guru dan kepala sekolah jangan bosan-bosan untuk tetap datang memohon maaf, supaya ini ada itikad baik dari kita untuk menyadari kesalahan atau kekeliruan kita,” ucap Harmin.

Sumber: iNews

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS