Breaking News

Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasih Resmi Dipecat

Banjarmasin, MimbarBangsa.co.id — Bripka Bayu Tamtomo resmi dipecat dari kepolisian. Pelaku yang diduga memerkosa mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat pagi tadi.

Pemecatan oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu dilakukan dalam upacara khusus di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Upacara itu disaksikan Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dosen dan mahasiswa BEM Fakultas Hukum ULM, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Bripka Bayu Tamtomo sendiri diperlihatkan kepada publik dalam upacara itu. Pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi ini mendapat perhatian masyarakat, yang menyaksikan dari luar halaman Mapolresta.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengutuk perbuatan keji Bripka Bayu Tamtomo, eks anak buahnya itu. Sabana menegaskan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tersebut merupakan janjinya kepada masyarakat untuk memecat langsung mantan anak buahnya ini secepat-cepatnya.

“Seperti yang saya sampaikan semalam, jabatan saya taruhan jika tidak terlaksana upacara PTDH. Maka hari ini kami melaksanakan pemecatan melalui upacara PTDH. Otomatis yang bersangkutan resmi menjadi warga sipil biasa, bukan lagi menjadi anggota Polisi,” kata Sabana Armojo Martosumito usai upacara PTDH.

Sementara, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, secara resmi mencopot penghargaan terhadap Bripka Bayu Tamtomo, yang menjadi bagian dari tim narkoba Polresta Banjarmasin yang berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba dalam jumlah besar di Banjarmasin. Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Penjabat Walikota Banjarmasin, Achmad Fidayen, memberikan penghargaan khusus atas prestasi yang dibuat satuan narkoba Polresta Banjarmasin atas prestasinya menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ratusan kilogram beberapa saat lalu.

“Terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mencabut penghargaan kepada oknum polisi yang bermasalah ini. Sedangkan untuk anggota dan tim narkoba Polresta Banjarmasin, tidak kami cabut,” Ibnu Sina kepada wartawan.

Bripka Bayu Tamtomo sendiri menjadi pusat perhatian setelah divonis penjara akibat memperkosa seorang mahasiswi yang magang di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Vonis ringan yang diputuskan Pengadilan Negeri Banjarmasin sangat disesalkan korban. Melalui postingan di media sosial, korban mengungkapkan kekecewaannya dengan vonis hukuman terhadap sang oknum polisi. Karena tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

Postingan ini mendapat reaksi keras dan dukungan dari berbagai elemen. Rabu siang ratusan mahasiswa dari BEM Fakultas Hukum ULM pun menggelar aksi unjuk rasa sebagai solidaritas terhadap korban.

Buntut mencuatnya kasus ini, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Armojo Martosumito langsung mendatangi kampus ULM Banjarmasin untuk meminta maaf. Sedangkan Kejaksaan Tinggi langsung memberikan klarifikasi terkait tuntutan terhadap pelaku yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan Kejaksaan Tinggi Kalsel menerbitkan surat perintah pada Senin (24/1/2022), kepada Bidang Asisten Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Apakah sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP), kami serahkan kepada bidang pengawasan guna melihat apakah sudah benar atau tidak penanganan perkara ini,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS