Breaking News

Pria Ini Dipecat Hingga Jual Ginjal Karena Laporkan Pimpinan Yang Diduga Korupsi

Medan, MimbarBangsa.co.id — Seorang pria di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang berniat untuk menjual ginjalnya untuk biaya ke pengadilan.

Pria tersebut bernama Sayful, warga Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe.

Ia sebelumnya sempat menjabat sebagai perangkat desa di kampungnya namun kini dirinya telah dipecat dan sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dana penanganan Covid yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Polda Sumut.

“Aku sudah dipecat dan sekarang sudah ada yang menggantikan posisiku. Ya biaya ginjal untuk biaya perkara ke PTUN. Ya kek mana lagi uang saya nggak ada,” ucap Sayful.

Pria yang akrab disapa Gogon ini mengaku sampai saat ini tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan sudah disetujui oleh Camat.

Ia mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya juga ke Ombudsman. Kasus dugaan tindakpidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kadesnya juga sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.

“Aku bukan nggak mau kerja aku dan bukan mau mempersulit masyarakat. Aku nggak mau meneken laporan pertanggungjawaban karena nggak ada transparan kemana dan untuk apa saja yang sebetulnya Yang jelas di Mark up, ya aku tidak maulah menandatangani yang begituan,”ucap Gogon

Ia menyebut sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan namun digantikan secara sepihak oleh Kades Jati Kesuma, Wasito dengan anak kandungnya Nurdianto.

Nurdianto sudah dipecat karena berulah dan sekarang juga sudah dipenjara karena terlibat pencurian kabel milik PLN di kawasan Tanjungmorawa.

Setelah dari Kasi Pemerintahan Gogon pun kemudian digeser sebagai Kasi Pelayanan di desa.

“Ya aku sudah dipanggil dua kali di Polresta. Aku juga sudah dipanggil sama Propam Polresta karena kasus yang dilaporkan di Reskrim itu nggak jalan. Setelah ku laporkan ke Propam baru turun orang Reskrim ke desa,”kata Gogon.

Informasi yang dihimpun Gogon telah dipecat oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan pada 21 November 2021.

Pemecatan dirinya sudah disetujui oleh Camat Namorambe, Amos F Karo-Karo. Terkait rencana Gogon yang mau menjual ginjalnya Amos pun ikut memberikan komentar.

“Ya menurut saya berlebihan dia. Kalau dia melaporkan Kadesnya ke polisi itu hak dia. Sudah pernah diberikan SP (surat peringatan) sampai dua kali. Ya hasil musyawarah bersama dengan BPD ya dia diberhentikan. Masa katanya dia mau kerja lagi apabila Kadesnya bukan dia (Wasito),”kata Amos.

Disebut musyawarah di Desa sudah beberapa kali dilakukan. Gogon disebut tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan Kepala Desa sehingga pencairan BLT sempat teganggu dan tidak bisa dicairkan terhadap 105 orang warga. ” Alah banyak kali cakapnya itu (Gogon menuduh telah dimark up),”kata Amos.

Sumber: Tribun Medan

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS