Breaking News

Tolak Penghapusan Honorer. Gubernur Bengkulu: Honorer Mendukung Kinerja Pemerintah

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Status tenaga honorer akan selesai pada 2023 (honorer 2023 dihapus) sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menolak rencana penghapusan tenaga honorer karena mereka dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah. Rohidin mengusulkan agar tenaga honorer diangkat jadi PNS.

“Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan,” kata Rohidin saat diwawancarai, Rabu (26/1/2022).

Rohidin mengatakan perlu skala prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru; tenaga kesehatan; tenaga penyuluh, baik pertanian, perikanan, maupun peternakan; dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Rohidin menambahkan, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dimungkiri. Menurutnya, tenaga honorer memberikan pengaruh terhadap kinerja pemerintah di daerah.

“Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” jelas Rohidin.

Berikut ini syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No 48 tahun 2005.

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS