Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ada tiga komisaris PT Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tutur Leonard di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Ketiga saksi tersebut adalah Wendy Aritonang Yazid selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2012, Bambang Rumbogo selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013, dan Chris Kanter selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013.
Adapun mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kasus Berawal
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.
“Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
“Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” sambungnya.
Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Sumber: Liputan6.com
0 Komentar