Malinau, MimbarBangsa.co.id — Berikut ini fakta dan duduk perkara Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.
Berikut fakta dan duduk perkasa dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kamis (3/2/2022):
1. Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa, Ini Kata Satpol PP
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.
Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan.
“Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.
“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri,” katanya.
2. Duduk Perkara versi Susi Air
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinu.
Donal mengaku kecewa atas terjadinya pengeluaran paksa pesawat Susi Air.
Dikatakannya, hanggar Bandara Malinu tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun ini.
Sebelum kontrak sewa hanggar habis atau pada November 2021, Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.
Namun, Bupati sepertinya menolak memberikan perpanjangan dan justru memberikan sewa hanggar tersebut kepada pihak lain.
Bupati beralasan, tidak diperpanjangnya sewa hanggar karena alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Meurutnya, hal tersebut adalah respon yang janggal karena penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Wempi.
“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” katanya, Rabu (2/2/2022).
Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan.
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah.
“Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya,” kata Donal.
3. Tanggapan Pemkab Malinau
Terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hangar Bandara Malinau, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, memberikan tanggapan.
Kristian Muned menyampaikan pihaknya memiliki dasar dan alasan untuk melakukan pengeluaran paksa.
“Kami akan menyampaikan kejelasan mengenai hal ini. Intinya kita memiliki dasar. Namun untuk penjelasan lanjutnya akan kami sampaikan atas ijin pimpinan disertai data dan dasar tindakan,” katanya dikutip dari TribunKaltara.
Penjelasan lengkap rencananya akan disampaikan Pemkab Malinau pada hari ini.
Hal itu sekaligus untuk meluruskan tudingan miring terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas.
“Rencananya besok (hari ini,-Red) akan kita sampaikan detilnya, kami akan mengumpulkan data-data dan menyampaikan hal ini kepada Bupati Malinau supaya semuanya jelas,” katanya.
Sumber: Tribunnews.com
0 Komentar