Breaking News

Dugaan Penipuan Penyanyi Jamal Mirdad Dilimpahkan Polda Metro ke Polres Depok

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Polda Metro Jaya melimpahkan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok yang dilakukan penyanyi, aktor senior sekaligus politikus Jamal Mirdad ke Polres Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.

“Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

Diberitakan, penyanyi, aktor senior sekaligus politikus Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Firdaus Nuzula atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.

“Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Laporan tersebut telah diterima pada 4 Februari 2021. Jamal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti yaitu PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

Dikatakan Zulpan, laporan tersebut berawal pada saat pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.

Kemudian, pelapor dijanjikan oleh Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan ketika korban sudah membayar lunas pembelian rumah tersebut.

“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembayaran pembelian rumah milik terlapor (Jamal). Akan tetapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan,” ucapnya.

Dalam hal ini sebelum pelapor membuat laporan polisi, ia melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi. Meski demikian Jamal tidak menanggapi somasi tersebut.

“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor (Jamal) untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan.

Sumber: Beritasatu.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS