Medan, MimbarBangsa.co.id — Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menghentikan operasional kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Edy mengaskan, jika rumah kerangkeng itu tidak mengantongi izin.
“Dia (Terbit) sudah diproses hukum. Kita sudah menghentikan itu (operasional kerangkeng). Enggak ada izin soalnya. Yang pastinya kalau tidak ada legalitas itu ya salah,” ucap Edy, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan sebanyak 656 orang sudah pernah ditahan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Keberadaan kerangkeng manusia tersebut ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2010 lalu.
“Penyidik sudah dapatkan totalnya ada 656 sejak tahun 2010, sudah cukup panjang,” kata Panca, Minggu (30/1/2022).
Panca mengatakan saat ini pihaknya masih tersebut mendalami terkait dugaan tindak kekerasan di kerangkeng yang diklaim menjadi panti rehabilitasi pecandu narkoba tersebut. Saat ini penyidik Polda Sumut sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait keberadanaan kerangkeng tersebut.
“Orang yang masuk, orang yang dibina, orang direhab itu di sana, ini sudah mulai ditemukan. Sedang dalam proses untuk pendalaman termasuk tempat-tempatnya,” katanya.
sumber: iNews
0 Komentar