Breaking News

Lolos Hukuman Kebiri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Bandung, MimbarBangsa.co.id — Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang itu, hakim menolak pelaku dihukum mati seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hakim kemudian memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

Hakim ketua menyebut, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu JPU Jabar juga menuntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Ia telah melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa 13 santrinya dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.

Sumber: Tribunnews.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS