Breaking News

Ombudsman RI Sebut Standar Pelayanan Publik Nias Paling Buruk

Medan, MimbarBangsa.co.id — Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut ada delapan wilayah di Sumatra Utara yang standar pelayanan publiknya buruk, atau masuk kategori zona merah.

Dari delapan wilayah tersebut, Nias paling buruk standar pelayanan publiknya dibanding wilayah lain.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, delapan wilayah yang standar pelayanan publiknya buruk adalah:

1. Pemkab Nias Selatan (47,94)

2. Labuhanbatu Utara (46,54).

3. Toba Samosir (45,51).

4. Padang Lawas (44,97).

5. Padang Lawas Utara (41,75).

6. Tapanuli Tengah (40,93).

7. Sibolga (34,08).

8. Nias (32,60).

Menurut Abyadi Siregar, indikator penetapan 8 pemerintah daerah tersebut menjadi zona merah didasarkan pada Pasal 15 UU 25 tahun 2009, yang menyebutkan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik.

Variabelnya, kata Abyadi, harus terlihat dasar hukum layanan, jenis – jenis layanan, syarat – syarat layanan, standar waktu layanan, tarif layanan, alur layanan, serta lainnya.

Dari segi infrastruktur misalnya harus ada ruang tunggu, loket, toilet, unit pengaduan, serta lainnya.

Masing – masing variabel itu lah dibuat bobot nilai.

“Seluruh variabel itu adalah kewajiban pemkab dan hak dari masyarakat,” kata Abyadi, Kamis (11/2/2022).

Lokus dari survei ini meliputi empat bidang, pertama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Empat lokus ini dipilih karena menjadi unit yang paling banyak diakses publik.

Tujuan survei ini agar menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, guna kedepannya memperbaiki standar layanan publiknya.

“Dengan mengetahui, kita harapkan mereka dapat melakukan evaluasi. Bahwa begini lah potret layanan publik kita. Kita harap survey tahun 2022 ini ada perbaikan,” tutupnya.

Sumber: Tribun-medan.com

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS