Breaking News

Upload Dokumen Milik Orang Lain di Medsos, Adam Deni Ditangkap Polisi

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. Hanya saja, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan,” imbuhnya.

Adam Deni ditangkap atas laporan pelapor berinisial SYD. Dia dilaporkan pada 27 Januari 2021 lalu.

“Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD,” ujarnya.

Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sambungnya.

Sumber: Detik

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS