Breaking News

Viral! Kejanggalan Kematian Artis Thailand Tangmo Nida

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Dunia hiburan Thailand sedang dihebohkan dengan kematian salah satu artisnya, Nida Patcharaveerapong yang dikenal dengan nama populer Tangmo Nida. Jenazah Nida ditemukan di sebuah sungai pada Sabtu (26/2/2022).

Mengenaskannya, jenazah Tangmo Nida baru ditemukan dua hari di Sungai Chao Phraya, Bangkok, Thailand, setelah artis 38 tahun ini dinyatakan tenggelam. Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Nida sempat hilang setelah ia mengalami kecelakaan hingga jatuh dari speedboat.

Sejumlah foto jenazah Nida sempat beredar ke publik dan kini mulai dilarang. Namun menurut sejumlah pihak yang sudah melihat foto-fotonya, terdapat luka lebam beberapa bagian tubuh jenazah Nida.

Diduga Bukan Kecelakaan

Sejumlah pihak menganggap bahwa tubuh lebam di jenazah Tangmo Nida tersebut menunjukkan bahwa kematian sang artis diduga bukan disebabkan oleh kecelakaan.

Seperti disampaikan Independent, ibunda Nida yang bernama Panida Sirayutthayothin, mengungkapkan kecurigaannya terhadap lima orang yang sedang bersama putrinya pada detik-detik sebelum dinyatakan hilang.

Manajer Ikut Bersama Nida

Dari lima orang yang sedang bersama dengan Nida, dua di antaranya adalah pemilik speed boat bernama Tanupat Lerttaweewit alias Por dan manajer sang artis yang bernama Idsarin Juthasuksawat alias Gatick.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sedang bersama Nida, masing-masing memiliki nama panggilan Bert, Job, dan Sand.

Curiga Ada Pertengkaran

Straittimes melaporkan bahwa sang ibunda mencurigai adanya pertengkaran di antara mereka sebelum Nida jatuh ke sungai, dinyatakan hilang, dan ditemukan tewas.

Panida juga melihat foto terakhir putrinya sedang berada sendirian di bagian belakang perahu. Ia juga tak percaya Nida tenggelam lantaran putrinya bisa berenang dengan handal.

“Tangmo adalah seorang bintang. Sulit membayangkan dia harus ke bagian belakang perahu,” ujar Panida.

Status Hukum

Atas kasus ini, Tanupat dan Bert yang mengoperasikan speedboat sudah menjadi terdakwa. Mereka dianggap lalai dengan keselamatan klien serta tak memiliki izin untuk menjalankan perahu.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 ribu baht. Namun, keduanya sudah dibebaskan dengan jaminan pada hari Minggu (27/2/2022).

Sumber: Liputan6

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS