Jakarta, MimbarBangsa.co.id -– Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok. Para tersangka, seperti Ferdy Sambo, akan menggunakan baju tahanan. Hanya Putri Candrawathi yang tidak mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan khusus empat tersangka yang telah ditahan akan menggunakan baju tahanan pada saat menjalani reka adegan. Putri Candrawathi belum ditahan, sehingga tidak menggunakan baju tahanan.
“Empat tersangka berstatus tahanan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Hanya Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan. Mengingat, meski sebagai tersangka, dia bukan sebagai tahanan.
Timsus Polri akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka tersebut akan menjalani adegan reka ulang di TKP rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Rencananya adegan reka ulang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB besok.
Sementara itu, pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan, kliennya siap menjalani rekonstruksi besok. Namun, sebelum menjalani rekonstruksi, Bharada E akan koordinasi dengan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terlebih dahulu.
“Kami juga siap, hanya saja akan berkoordinasi dengan LPSK,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan hadir saat Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Insyaallah akan hadir,” ujar Arman Hanis saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan dengan rekonstruksi besok akan mempercepat proses penyidikan Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Dari Dirtipidum menyampaikan, untuk memperjelas konstruksi hukum yang terjadi,” ujar Dedi belum lama ini.
Sumber: Beritastu. com
0 Komentar