Breaking News

8 Aset Surya Darmadi di Jakarta Selatan Disita Kejagung

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang terkait dengan sosok bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Riau yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Delapan aset tersebut terletak pada sejumlah titik di Jakarta Selatan yakni Pondok Pinang, Grogol Selatan, dan Kuningan Timur. Aset-aset itu memiliki luas yang variatif dari yang terkecil 535 m² hingga yang terluas 5.000 m².

Ketut menerangkan, penyitaan aset-aset Apeng yang dilangsungkan Senin (8/8/2022) lalu ini berdasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2022.

Aset-aset tersebut kemudian dipasang plang penyitaan serta dilakukan pengamanan. Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” tutur Ketut.

Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.

Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. Saat ini Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung setelah keberadaannya sebelumnya sempat tidak diketahui publik luas.

Sumber: Beritasatu. com

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS