Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi. Saat ini pihak Kejagung tengah fokus pada pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.
“Sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Pengembalian aset sudah mulai dilakukan. Febrie menyebut pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.
“Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” terangnya.
Febrie mengatakan Jampidsus nilai aset yang sudah disita masih dihitung. Dia menyebut masih terus mencari aset-aset Surya Darmadi.
“Masih banyak yang mau disita. Rp 78 triliun,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran untuk melacak aset tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Tim penyidik pun langsung melacak aset dan menyita puluhan bidang tanah dan sejumlah perkebunan sawit.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group, yaitu agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (8/8).
“Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita,” sambungnya.
Kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Sumber: Detik. com
0 Komentar