Breaking News

Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Paspor adalah dokumen yang berisi data diri seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Setelah melengkapi berkas di atas, pemohon dapat mendaftar melalu aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Sumber: Tempo. co

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS