Breaking News

Diduga Melakukan Penipuan, Ka. UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gusit Berdalih

Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id — Kepala UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli inisial TM diduga melakukan penipuan administrasi mutasi alat berat yang di dalam berita acara mutasi

serah terima peminjaman peralatan berupa alat berat (Beko) tidak tercantum stempel dan tanda tangan kepala dinas yang terlihat hanya nama kepala UPTD inisial TM yang belum ditandatangani.

 

Korban Moh. Yusuf Telaumbanua saat ditemui di salah satu warung di simpang Desa Lolowonu Niko’otano menuturkan kepada awak media ini.

 

“Saya menyewa alat berat ini hari Rabu tanggal 03/08/2022 sampai hari Senin 07/08/2022. Dan seterusnya anggota dari kantor UPTD PUTR inisial Aan Gea melakukan pemutasian alat berat tersebut dari tangan saya kepada pihak lain tanpa prosedur yang disertai dengan surat berita acara pemutasian kepada pihak peminjam lainnya. Sehingga saya tidak terima dan mempertahankan alat berat tersebut yang akhirnya terjadi perdebatan yang berujung perkelahian yang membuat saya mengalami luka berat dan luka ringan di sekujur tubuh saya. Oleh karena itu saya melapor ke Polres Nias yang kemudian saya juga dilaporkan di Polres yang sama,” ucap Moh. Yusuf Telaumbanua kepada MimbarBangsa.co.id pada hari Senin (22/8/2022).

Moh. Yusuf menambahkan bahwa selain tidak sesuai dengan prosedur, pemindahan alat berat tersebut juga merugikannya karena belum sampai pada jam 17.00 WIB, dimana kejadian itu terjadi pada jam 16.45 WIB pada hari Senin (7/8/2022).

“Selain tidak sesuai dengan prosedur, pemindahan alat berat tersebut juga merugikan saya karena belum sampai pada jam 17.00 WIB, dimana kejadian itu terjadi pada jam 16.45 WIB,” tuturnya dengan penuh kekesalan.

Selain itu korban Moh. Yusuf Telaumbanua juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atau ditipu oleh Tawarius Marunduri, A.Md, Kepala UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli karena Surat dan atau Berita Acara pemutasian alat berat tersebut belum ditandatangani olehnya (Tawarius Marunduri, A.Md, Red) dan besar biaya kontraknya belum diinfokan kepadanya sementara melalui anggotanya yang berinisial ST meminta agar mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening pribadi atas nama
Tawarius Marunduri (Bukti terlampir).

Selanjutnya, Moh. Yusuf menjelaskan bahwa selain uang Rp10.000.000,- yang ditransfer ke rekening pribadi Tawarius Marunduri, dianya juga mengalami kerugian biaya BBM, Oli, dan gemuk untuk hindrolik sebesar Rp1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) selama empat hari dimana hal itu sebenarnya merupakan tanggung jawab dari UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli.

Pada saat dikonfirmasi kepada
Kepala UPTD Peralatan dan Laboratorium Konstruksi Kota Gunungsitoli, Tawarius Marunduri di kantornya, membenarkan bahwa surat pemutasian alat berat tersebut belum ditandatanganinya dan menyampaikan bahwa surat tersebut tidak perlu diketahui oleh Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli.

Selain itu, Tawarius Marunduri juga membenarkan bahwa biaya kontrak alat berat tersebut telah ditransfer ke rekeningnya, sebesar Rp10.000.000,- karena permintaan dari Moh. Yusuf Telaumbanua.

Kemudian dia menyampaikan bahwa uang tersebut telah ditransfer kembali kepada instansi terkait untuk menjadi PAD Kota Gunungsitoli.

Saat ditanya bukti transfer ke rekening instansi yang dia maksud, Tawarius Marunduri tidak bisa menunjukkannya.
Dan berdalil itu sudah diserahkan kepada penyidik. (Agustinus Zebua)

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS